ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
MATERI - HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian
Hukum & Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
Hukum adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat
kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut. Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun
larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman,
tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang
melanggarnya.
Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan dari
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap
orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum
ada 2 yaitu:
a.
Sumber hukum
materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
b.
Sumber hukum
formil ada 5 yaitu:
·
UU
·
KEBIASAAN
·
Ada akibat
hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
·
YURRISPRUDENTIE (presedent)
·
TRAKTAT
·
DOKTRIN
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
a)
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan. dan;
b)
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Kaidah / Norma
Norma atau
kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat,
bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat,
dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan ,
setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat
tenteram dan damai.Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu
bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi
perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk
hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi
berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga,
sedangkan nomos berarti hukum, aturan, atau peraturan. Secara umum ekonomi
diartikel sebagai manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga. Ekonomi
merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan
konsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang dan jasa.
Hukum ekonomi
Hukum
Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan)
MATERI - SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
Subyek Hukum
Subyek hukum
ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari,
yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan
hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum
dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum
Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
2.
Subjek Hukum
Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Objek Hukum
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak
yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
(Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Ada 2 macam
perlunasan hutang, yaitu:
1.
Perlunasan Hutang dengan Jaminan Umum
Pasal 1131
KUHP: Segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik
bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang
yang dibuatnya.
Pasal 1132
KUHP: Menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama
bagi semua kreditor yang memberikan hutang kepadanya.
2.
Perlunasan Hutang dengan Jaminan Khusus
Merupakan
hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan
dan fidusia.
MATERI - HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan
1.
Pengertian
Perikatan adalah
hubungan yang terjadi diantara duaorang atau lebih, yang terletak dalam harta
kekayaan, dengan pihak yang satu berhakatas prestasi dan pihak yang lainnya
wajib memenuhi prestasi itu.
2.
Dasar hukum perikatan
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b. Perikatan yang timbul dari undang-undang
c. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b. Perikatan yang timbul dari undang-undang
c. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Asas hukum perikatan
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Asas hukum perikatan
3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·
Asas
Kebebasan Berkontrak
·
Asas
konsensualisme
4.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Adapun bentuk
dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
· Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya;
· Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
· Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat;
· Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Wanprestasi
berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya
perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih
lainnya (obligatoire overeenkomst) (lihat Pasal 1313
KUHPerdata). Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai
berikut (Subekti,“Hukum Perjanjian”):
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
·
Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
·
Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
5. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381
Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu
perikatan.
Cara-cara
tersebut :
1.
Pembayaran
2.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
3.
Pembaharuan
hutang
4.
Perjumpaan
hutang atau kompensasi
5.
Percampuran
hutang
6.
Pembebasan
Hutang
7.
Musnahnya
barang yang terhutang
8.
Kebatalan/pembatalan
9.
Berlakunya
suatu syarat batal
10. Lewatnya waktu
MATERI - HUKUM PERJANJIAN
Hukum Perjanjian
Dalam Pasal
1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang ataulebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
1.
Standar Kontrak
Pengertian
Standar
kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara
tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas,
untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi
para konsumen (Johannes Gunawan)
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
· Kontrak standar umum artinya kontrak
yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada
debitur.
· Kontrak standar khusus, artinya
kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk
para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2.
Macam-macam Perjanjian
Menurut
Mariam Darus Badrulzaman (Badrulzaman, Mariam Darus, Syahdeini, Sutan Remy, Soepraptomo,
Heru,Djamil, Faturrahman, Soenandar, Taryana. Kompilasi HukumPerikatan. PT.
Citra Aditya Bakti. Bandung.2001:66), sebagaimana dikutip oleh Maris Feriyadi
dalam tesisnya bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis
perjanjian, antara lain:
· Perjanjian Timbal Balik
· Perjanjian Cuma – Cuma
· Perjanjian Atas Beban
· Perjanjian Bernama ( Benoemd )
· Perjanjian Tidak Bernama (
Onbenoemde Overeenkomst )
· Perjanjian Obligatoir
· Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
· Perjanjian Konsensual
· Perjanjian Real
· Perjanjian Liberatoir
· Perjanjian Pembuktian (
Bewijsovereenkomts )
· Perjanjian Untung – untungan Menurut
Pasal 1774 KUHPerdata
· Perjanjian Publik
· Perjanjian Campuran
3.
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Adanya kesepakatan kedua belah
pihak.
b. Kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum.
c. Adanya Obyek.
d. Adanya kausa yang halal.
4.
Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
·
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
·
Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
·
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
·
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
5.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
· Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
· Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
· Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
· Terlibat hukum
· Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
MATERI - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Pengertian
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan
hukum, sedangkan intelektual adalah kegiatan intelektual bedasarkan kegiatan
daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di
bidang teknologi dan jasa.
Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau oalh
piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu ekonomi, hak kekayaan intelektual merupakan harta
kekayaan khusunya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda
intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial.
2. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
- prinsip ekonomi : bentuk yang akan memberi keuntungan
kepada pemilik
- prinsip keadilan : mendapat perlindungan dalam kepemilikan
- prinsip kebudayaan : daapt meningkatkan taraf
kehidupan, peradaban, dan martabat manusia
- prinsip social : mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara
3.Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, hak atas kekayaan
intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan
industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industri meliputi
paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain
tata letak sirkuit terpadu.
4.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum
yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara
lain adalah :
1.
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
2.
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
5.
Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
6.
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
7.
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8.
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
9.
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
HAK CIPTA
Pengertian
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup
bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan
secara ekslusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi”.
HAK PATEN
Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan (Pasal 1 ayat 1).
Dasar Hukum Hak Paten :
1.UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten ( Lembaran Negara
RI Tahun 1989 Nomor 39).
2.UU Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30).
3.UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 109).
HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Pasal 1 ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka
memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Dasar Hukum Hak Merk :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek( Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 81).
2.UU Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
3.UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 110).
DESAIN INDUSTRI
Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 200 Tentang
Desain Industri :
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.(Pasal 1 ayat 1)
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang :
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum dibidang teknologo dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karna berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
MATERI - PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Berdasarkan
pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan
- Asas manfaat, segala upaya
dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang
sebesar—besarnya bagi konsumen.
- Asas Keadilan, memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
kewajibannya.
- Asas keseimbangan, memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha , dan pemerintah
dalam materi ataupun spiritual.
- Asas keamanan dan keselamatan
konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas kepastian hukum, yakni
baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen:
Hak
- Hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
- Hak untuk memilih,
- Hak atas informasi yang benar
dan jelas,
- Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya,
- Hak untuk mendapatkan advokasi
dalam perlindungan konsumen,
- Hak untuk mendapatkan pembinaan
dan pendidikan untuk konsumen,
- Hak untuk diperlakukan dan
dilayani,
- Hak utuk mendapatkan kompensasi
atau ganti rugi,
- Hak-hak yang diatur dalam
undang-0-undang.
Kewajiban
- Membaca, mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur,
- Beritikan baik dalam
bertransaksi pembelian,
- Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati,
- Mengikuti u[aya penyelesaian
hukum sengketa secara patuh.
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Hak
- Hak untuk menerima pembayaran
sesuai dengan kesepakatan,
- Hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
- Hak untuk membela diri
sepatutnya dalam perlindungan hukum,
- Hak untuk rehabilitasi nama
baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,
- Hak—hak yang diatur dalam
undang—undang.
Kewajiban
- Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
- Melakukan informaso yang benar
, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
- Memperlakukan konsumen secara
benar.
- Menjamin mutu barang atau jasa.
- Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.
- Memeberi kompensasi dan/atau
ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung
gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai
akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi
berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan
peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi
yang diberikan oleh Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang tertulis dalam pasal
60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana
pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan
hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.
MATERI
- PENYELESAIAN SENGKETA
Pengertian
Sengketa
Sengketa adalah
perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi
salah satu diantara keduanya. Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa
dirugikan oleh pihak lain.
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
1.
Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan
pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau
berbeda.
Adapun Keuntungan Negoisasi :
1.
Mengetahui pandangan pihak lawan.
2.
Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan
3.
Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
4.
Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
5.
Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
6.
Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
Adapun Kelemahan Negoisasi :
1.
Mengetahui pandangan pihak lawan.
2.
Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
3.
Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan
4.
Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
5.
Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi
yang dirahasiakan lawan.
6.
Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak.
7.
Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.
2. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang
tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri
utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah
atau konsensus. Dan Merupakan salah satu bentuk
negosiasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak
ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifatkompromistis. Pihak ketiga yang ditunjuk
membantu menyelesaikan sengketa dinamakanmediator.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan
pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan
tersebut. Dalam pengertian lain Konsolidasi (conciliation), dapat pula
diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai.
4. Arbitrase
Arbitrase adalah salah
satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan
kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk
memberikan putusan.
Azas- Azas Arbitrase :
·
Azas kesepakatan,
·
Azas musyawarah,
·
Azas limitatif,
·
Azas final and binding,