Senin, 01 Juli 2019

Rangkuman Materi Aspek Hukum dalam Ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

MATERI - HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.
Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan dari hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ada 2 yaitu:
a.       Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor   pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
b.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
·         UU
·         KEBIASAAN
·         Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
·         YURRISPRUDENTIE (presedent)
·         TRAKTAT
·         DOKTRIN
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a)      Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. dan;
b)      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Kaidah / Norma
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat, dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga, sedangkan nomos berarti hukum, aturan, atau peraturan. Secara umum ekonomi diartikel sebagai manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga. Ekonomi merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang dan jasa.
Hukum ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan)


MATERI - SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1.      Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.

Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Ada 2 macam perlunasan hutang, yaitu:
1. Perlunasan Hutang dengan Jaminan Umum
Pasal 1131 KUHP: Segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya.
Pasal 1132 KUHP: Menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan hutang kepadanya.
2. Perlunasan Hutang dengan Jaminan Khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.


MATERI - HUKUM PERIKATAN

Hukum Perikatan
1.      Pengertian
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara duaorang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhakatas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
2.      Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
            a. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
            b. Perikatan yang timbul dari undang-undang
            c. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Asas hukum perikatan
3.      Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·         Asas Kebebasan Berkontrak
·         Asas konsensualisme
4.      Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
· Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
· Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
· Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
· Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst) (lihat Pasal 1313 KUHPerdata). Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut (Subekti,“Hukum Perjanjian”):
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
·         Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
·         Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
5. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan.
Cara-cara tersebut :
1.      Pembayaran
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
3.      Pembaharuan hutang
4.      Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.      Percampuran hutang
6.      Pembebasan Hutang
7.      Musnahnya barang yang terhutang
8.      Kebatalan/pembatalan
9.      Berlakunya suatu syarat batal
10.  Lewatnya waktu





MATERI - HUKUM PERJANJIAN

Hukum Perjanjian
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang ataulebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
1.       Standar Kontrak
Pengertian
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
· Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
· Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.      Macam-macam Perjanjian
Menurut Mariam Darus Badrulzaman (Badrulzaman, Mariam Darus, Syahdeini, Sutan Remy, Soepraptomo, Heru,Djamil, Faturrahman, Soenandar, Taryana. Kompilasi HukumPerikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.2001:66), sebagaimana dikutip oleh Maris Feriyadi dalam tesisnya bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis perjanjian, antara lain:
· Perjanjian Timbal Balik
· Perjanjian Cuma – Cuma
· Perjanjian Atas Beban
· Perjanjian Bernama ( Benoemd )
· Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
· Perjanjian Obligatoir
· Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
· Perjanjian Konsensual
· Perjanjian Real

· Perjanjian Liberatoir
· Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
· Perjanjian Untung – untungan Menurut Pasal 1774 KUHPerdata
· Perjanjian Publik
· Perjanjian Campuran

3.      Syarat Sahnya Perjanjian
a.       Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
b.      Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
c.       Adanya Obyek.
d.      Adanya kausa yang halal.

4.      Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
·         Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
·         Teori Pengiriman (Verzending Theori).
·         Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
·         Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

5.      Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat  perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
· Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
· Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
· Terkait resolusi atau perintah pengadilan
· Terlibat hukum
· Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian





MATERI - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.      Pengertian
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, sedangkan intelektual adalah kegiatan intelektual bedasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau oalh piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu ekonomi, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khusunya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial.

2. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
  • prinsip ekonomi : bentuk yang akan memberi keuntungan kepada pemilik
  • prinsip keadilan : mendapat perlindungan dalam kepemilikan
  • prinsip kebudayaan : daapt meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia
  • prinsip social : mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara
3.Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industri meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

1.                  Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.                  Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.                  Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.                  Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.                  Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
6.                  Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
7.                  Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8.                  Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
9.                  Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

HAK CIPTA
Pengertian
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara ekslusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
HAK PATEN
Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan (Pasal 1 ayat 1).
Dasar Hukum Hak Paten :
1.UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten ( Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
2.UU Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30).
3.UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Dasar Hukum Hak Merk :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek( Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81).
2.UU Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
3.UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110).
DESAIN INDUSTRI
Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 200 Tentang Desain Industri :
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.(Pasal 1 ayat 1)
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologo dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karna berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


MATERI - PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan
  1. Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi konsumen.
  2. Asas Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya.
  3. Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha , dan pemerintah dalam materi ataupun spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen:
Hak
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
  2. Hak untuk memilih,
  3. Hak atas informasi yang benar dan jelas,
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
  7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani,
  8. Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
  9. Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.
Kewajiban
  1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
  2. Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
  4. Mengikuti u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Hak
  1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
  3. Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,
  5. Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.
Kewajiban
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
  3. Memperlakukan konsumen secara benar.
  4. Menjamin mutu barang atau jasa.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.
  6. Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.



MATERI - PENYELESAIAN SENGKETA
Pengertian Sengketa
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain.
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
1.      Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
Adapun Keuntungan Negoisasi :
1.      Mengetahui pandangan pihak lawan.
2.      Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan
3.      Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
4.      Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
5.      Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
6.      Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Adapun Kelemahan Negoisasi :
1.      Mengetahui pandangan pihak lawan.
2.      Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
3.      Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil kesepakatan
4.      Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
5.      Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan.
6.      Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak.
7.      Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

2. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Dan Merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak   ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifatkompromistis.  Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakanmediator.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam pengertian lain Konsolidasi (conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai.
4. Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Azas- Azas Arbitrase :
·         Azas kesepakatan,
·         Azas musyawarah,
·         Azas limitatif,
·         Azas final and binding,
















Rangkuman Materi Aspek Hukum dalam Ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MATERI - HUKUM DAN HUKUM EKONOMI Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi Pengertian Hukum...