CSR
Konsep CSR
- Bentuk komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap seluruh pemangku kepentingannya yang diantaranya adalah: konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup: ekonomi, sosial dan lingkungan.
- Kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara meminimalisirkan dampak negatif dan dampak positif terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
Sejarah CSR
- Di kemukakan oleh Howard R.Bowen di tahun 1953
- Mulai di adopsi tahun 1970an
- Di populerkan oleh John Elkington via bukunya Cannibal Business tahun 1998
- John Elkington menyebut 3P (profit, people, planet)
- FILANTROPI (Sukarela)
- Obligation (Kewajiban)
a. Landasan pokok CSR dalam aktivitas ekonomi, meliputi:
- kinerja keuangan berjalan baik
- investasi modal berjalan sehat
- kepatuhan dalam pembayaran pajak
- tidak terdapat praktik suap/korupsi
- tidak ada konflik kepentingan
- tidak dalam keadaan mendukung rezim yang korup
- menghargai hak atas kemampuan intelektual/paten
- tidak melakukan sumbangan politis/ lobi
b. Landasan pokok CSR dalam isu lingkungan hidup, meliputi:
– tidak melakukan pencemaran
– tidak berkontribusi dalam perubahan iklim
– tidak berkontribusi atas limbah
– tidak melakukan pemborosan air
– tidak melakukan praktik pemborosan energi
– tidak melakukan penyerobotan lahan
– tidak berkontribusi dalam kebisingan
– menjaga keanekaragaman hayati
c. Landasan pokok CSR dalam isu sosial, meliputi:
– menjamin kesehatan karyawan atau masyarakat yang terkena dampak
– tidak mempekerjakan anak
– memberikan dampak positif terhadap masyarakat
– melakukan proteksi konsumen
– menjunjung keberanekaragaman
– menjaga privasi
– melakukan praktik derma sesuai dengan kebutuhan
– bertanggungjawab dalam proses outsourcing dan off-shoring
– akses untuk memperoleh barang-barang tertentu dengan harga wajar
d. Landasan pokok CSR dalam isu kesejahteraan
– memberikan kompensasi terhadap karyawan
– memanfaatkan subsidi dan kemudahan yang diberikan pemerintah
– menjaga kesehatan karyawan
– menjaga keamanan kondisi tempat kerja
– menjaga keselamatan dan Kesehatan Kerja
– menjaga keseimbangan kerja/hidup
BISNIS INTERNASIONAL
PENGERTIAN BISNIS INTERNASIONAL
Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain.
HAKIKAT BISNIS INTERNASIONAL
Ada dua buah transaksi Bisnis Internasional yaitu:
a. Perdagangan Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “NERACA PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya. Neraca perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner dagangnya.
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “NERACA PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya. Neraca perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner dagangnya.
b. Pemasaran International (International Marketing)
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri.
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri.
Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
– Licencing
– Franchising
– Management Contracting
– Marketing in Home Country by Host Country
– Joint Venturing
– Multinational Coporation (MNC)
– Licencing
– Franchising
– Management Contracting
– Marketing in Home Country by Host Country
– Joint Venturing
– Multinational Coporation (MNC)
TAHAP-TAHAP DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL
Adapun tahap tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut :
1. Ekspor Insidentil
2. Ekspor Aktif
3. Penjualan Lisensi
4. Franchising
5. Pemasaran di Luar Negeri
6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri
1. Ekspor Insidentil
2. Ekspor Aktif
3. Penjualan Lisensi
4. Franchising
5. Pemasaran di Luar Negeri
6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri
HAMBATAN DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL
1. Batasan Perdagangan dan Tarif Bea Masuk
2. Perbedaan Bahasa, Sosial Budaya/Kultur
Perbedaan dalam hal bahasa seringkali merupakan hambatan bagi kelancaran bisnis Internasional, hal ini disebabkan karena bahasa adalah merupakan alat komunikasi yang vital baik bahasa lisan maupun bahasa tulis.
3. Hambatan Politik, Hukum dan Perundang-Undangan
Hubungan politik yang kurang baik antara satu negara dengan negara yang lain juga akan mengakibatkan terbatasnya hubungan bisnis dari kedua negara tersebut. Sebagai contoh yang ekstrim Amerika melakukan embargo terhadap komoditi perdagangan dengan negara-negara Komunis.
Ketentuan Hukum ataupun Perundang-undang yang berlaku di suatu negara kadang juga membatasi berlangsungnya bisnis internasional. Misalnya negara-negara Arab melarang barang-barang mengandung daging maupun minyak babi.
Lebih dan itu undang-undang di negaranya sendiri pun juga dapat membatasi berlangsungnya bisnis Internasional, misalnya Indonesia melarang ekspor kulit mentah ataupun setengah jadi, begitu pula rotan mentah dan setengah jadi dan sebagainya.
Hubungan politik yang kurang baik antara satu negara dengan negara yang lain juga akan mengakibatkan terbatasnya hubungan bisnis dari kedua negara tersebut. Sebagai contoh yang ekstrim Amerika melakukan embargo terhadap komoditi perdagangan dengan negara-negara Komunis.
Ketentuan Hukum ataupun Perundang-undang yang berlaku di suatu negara kadang juga membatasi berlangsungnya bisnis internasional. Misalnya negara-negara Arab melarang barang-barang mengandung daging maupun minyak babi.
Lebih dan itu undang-undang di negaranya sendiri pun juga dapat membatasi berlangsungnya bisnis Internasional, misalnya Indonesia melarang ekspor kulit mentah ataupun setengah jadi, begitu pula rotan mentah dan setengah jadi dan sebagainya.
4. Hambatan Operasional
Hambatan perdagangan atau bisnis internasional yang lain adalah berupa masalah operasional yakni transportasi atau pengangkutan barang yang diperdagangkan tersebut dari negara yang satu ke negara yang lain. Transportasi ini seringkali sukar untuk dilakukan karena antara kedua negara itu belum memiliki jalur pelayaran kapal laut yang reguler. Hal ini akan dapat mengakibatkan bahwa biaya pengangkutan atau ekspedisi kapal laut untuk jalur tersebut akan menjadi sangat mahal.
Sumber
http://www.rahmatullah.net/2013/11/tujuan-dan-ruang-lingkup-csr.html diakses pada (29/12/2017)
https://p4hrul.wordpress.com/2010/12/15/bisnis-internasional/ diakses pada (29/12/2017)